Jadwal Pencairan Bantuan PKH Tahap 2, Siapkan Dompet Digital Anda

Ilustrasi pinjol dana cicil di aplikasi DANA.
Sumber :
  • tvone news

VIVA JabarPemerintah akan kembali mencairkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Tanah Air.

Seperti diketahui, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini juga ditujukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.

Program ini menyasar keluarga prasejahtera terutama ibu hamil dan anak-anak untuk memiliki akses terhadap layanan kesehatan serta pendidikan yang tersedia.

Program ini juga diperuntukkan kepada penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.

Menariknya, bantuan PKH bisa cair melalui dompet digital DANA. Pengguna e-wallet tersebut yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH bisa langsung menikmatinya lewat aplikasi DANA yang mereka miliki.

Adapun jadwal pencairan PKH tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  2. Tahap kedua: April-Juni 2024
  3. Tahap ketiga: Juli-September 2024
  4. Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Sementara itu, untuk mengecek penerima manfaat PKH dapat dilakukan pada pada tahap 2 yaitu pada bulan Juni. Berikut cara cek penerima manfaat PKH:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Pengguna akan dihadapkan halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
  • Masukkan informasi seputar wilayah Penerima Manfaat (PM) dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.
  • Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik 'Cari Data', kemudian sistem akan menampilkan data apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos PKH 2024 atau bukan.