Bantuan PKH Tahap 2 Cair di Bulan Juni 2024, Cek Nominal Besarannya Disini

Program Keluarga Harapan (PKH)
Sumber :

VIVA Jabar – Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pasti sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Tanah Air, khususnya oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk diketahui, bahwa Program pemerintah ini diperuntukkan kepada keluarga prasejahtera.

 

Adapun tujuan dari PKH yang diluncurkan oleh pemerintah sejak tahun 2007 ini adalah untuk membuka akses layanan kesehatan dan pendidikan lebih mudah pada masyarakat kurang mampu.

PKH juga diperuntukkan kepada penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.

Menariknya, bantuan PKH bisa cair melalui dompet digital DANA. Pengguna e-wallet yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH bisa langsung menikmatinya lewat aplikasi DANA yang mereka miliki.

Adapun jadwal pencairan PKH tersebut ialah sebagai berikut:

Tahap pertama: Januari-Maret 2024

Tahap kedua: April-Juni 2024

Tahap ketiga: Juli-September 2024

Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Sementara itu, untuk mengecek penerima manfaat PKH dapat dilakukan pada pada tahap 2 yaitu pada bulan Juni. Berikut cara cek penerima manfaat PKH:

Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.

Pengguna akan dihadapkan halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.

Masukkan informasi seputar wilayah Penerima Manfaat (PM) dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.

Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.

Klik 'Cari Data', kemudian sistem akan menampilkan data apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos PKH 2024 atau bukan.

Sedangkan besaran bantuan PKH yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ialah sebagai berikut:

Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.

Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.

Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.

Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.