Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2024 Tahap 2, Berakhir Bulan Juni?

Program Keluarga Harapan (PKH)
Sumber :

VIVA Jabar – Dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat, pemerintah Indonesia terus menyalurkan bantuan sosial khususnya pada keluarga prasejahtera.

Salah satu program bantuan yang hingga saat berjalan ialah Program Keluarga Harapan (PKH). Sejak diluncurkannya PKH, pemerintah membuka kesempatan bagi segenap lapisan masyarakat untuk memperoleh uang sejumlah tunai.

Bantuan dari program tersebut kini bisa cair melalui dompet digital DANA.

Ini juga menjadi kabar baik bagi pengguna aplikasi DANA yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH. Pastinya, mereka juga bisa langsung menikmati bantuan tersebut lewat platform e-wallet DANA.

Adapun kategori penerima manfaat dari program ini ialah keluarga prasejahtera yang meliputi ibu hamil, balita, hingga lansia. Program ini juga diperuntukkan kepada anak usia sekolah dan penyandang disabilitas.

Sementara jadwal pencairan PKH tersebut ialah sebagai berikut:

  • Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  • Tahap kedua: April-Juni 2024
  • Tahap ketiga: Juli-September 2024
  • Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Sedangkan besaran bantuan PKH yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ialah sebagai berikut:

  1. Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
  6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
  7. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.

Kemudian, untuk mengecek penerima manfaat PKH dapat dilakukan pada pada tahap 2 yaitu pada bulan Juni. Berikut cara cek penerima manfaat PKH:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Pengguna akan dihadapkan halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
  • Masukkan informasi seputar wilayah Penerima Manfaat (PM) dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.
  • Selanjutnya, masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik 'Cari Data', kemudian sistem akan menampilkan data apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos PKH 2024 atau bukan.