Terkuak Alasan Peneliti BRIN Tulis Komentar 'Halalkan Darah Warga Muhammadiyah'
Senin, 1 Mei 2023 - 15:09 WIB
Sumber :
- Tim tvOne
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa jajarannya telah menyita satu unit ponsel genggam, satu akun email AP Hasanuddin, dan satu notebook dari tangan tersangka.
AP Hasanuddin dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam enam tahun penjara.
"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki.