Pemerintah RI Bagi-bagi Uang, Cek Penerimanya Disini

Uang
Sumber :

Namun perlu diperhatikan bahwa pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan tersebut adalah orang yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan PKH dicairkan ke rekening penerima secara bertahap setiap tiga bulan sekali atau empat kali setahun melalui BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. 

Yang harus diperhatikan adalah bahwa keluarga UMKM yang menerima PKH tidak dapat menerima bantuan dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Pelaku UMKM dapat secara mandiri mengecek penerima PKH 2024 melalui cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara cek penerima PKH 2024:

  • Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser HP.
  • Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
  • Input kode verifikasi yang tertera di layar.
  • Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH.
  • Bagi yang cair akan muncul status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.