Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bhadara E Tetap Anggota Polri?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Usai divonis 1,5 tahun penjara, apakah Bharada E masih bisa kembali berdinas di Polri?
Menuru Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pihaknya masih menunggu kepastian dari Divisi Propam terlebih dahulu.
"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu, nanti nunggu info dari Propam dulu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," tulis situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Bharada E merupakan orang yang menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.