Youtube Dedi Mulyadi Jadi Bukti Baru Ungkap Kebohongan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
- Istimewa
VIVAJabar – Keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Kemarin keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean mengatakan untuk melengkapi laporan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.
Selain itu pihaknya telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.
“Di samping itu saya membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kita tambah juga dari keterangan saksi ahli,” kata Roely, Rabu 26 Juni 2024.