Youtube Dedi Mulyadi Jadi Bukti Baru Ungkap Kebohongan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Kang Dedi Mulyadi
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar – Keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.

Kemarin keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean mengatakan untuk melengkapi laporan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.

Selain itu pihaknya telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.

Dedi Mulyadi dan Otto Hasibuan

Photo :
  • Istimewa

“Di samping itu saya membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kita tambah juga dari keterangan saksi ahli,” kata Roely, Rabu 26 Juni 2024.

Menurutnya bukti - bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua bukti. “Tapi kita bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan,” ucapnya.

Sementara itu KDM berharap laporan tersebut nantinya bisa diproses dan diuji kebenarannya. Sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami para keluarga terpidana.

Dalam kesaksiannya Pasren mengaku para terpidana tidak tidur di rumah kontrakanya. Sementara para saksi memastikan para terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.

“Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji oleh Mabes Polri,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.

VIVAJabar – Keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.

Kemarin keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Kang Dedi Mulyadi (KDM) telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean mengatakan untuk melengkapi laporan tersebut pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.

Selain itu pihaknya telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.

Dedi Mulyadi dan Otto Hasibuan

Photo :
  • Istimewa

“Di samping itu saya membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kita tambah juga dari keterangan saksi ahli,” kata Roely, Rabu 26 Juni 2024.

Menurutnya bukti - bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua bukti. “Tapi kita bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan,” ucapnya.

Sementara itu KDM berharap laporan tersebut nantinya bisa diproses dan diuji kebenarannya. Sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami para keluarga terpidana.

Dalam kesaksiannya Pasren mengaku para terpidana tidak tidur di rumah kontrakanya. Sementara para saksi memastikan para terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.

“Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya nanti biar diuji oleh Mabes Polri,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.