Tanggapan KDM dan Pihak Pegi Setiawan Usai Lanjutan Sidang Praperadilan

Dedi Mulyadi dan Pihak Pegi Setiawan
Sumber :

VIVAJabar – Mantan Bupati Purwakarta, Kang Dedi Mulyadi (KDM) turut hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di PN Bandung pada Selasa, 2 Juli 2024.

KDM hadir bersama ayah Pegiat Setiawan, Rusdiana. Usai sidang praperadilan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky itu, KDM pun melontarkan pernyataan bahwa ia hanya berusaha menyajikan informasi objektif dan memberi advokasi terhadap masyarakat yang sedang dalam perkara.

"Saya tugasnya adalah, satu menyajikan semua keterangan semua pihak, dari kanan, kiri, atas, bawah, tengah secara objektif. Sehingga narasinya dibaca publik secara sempurna, tidak sesat dan tidak menyesatkan" kata KDM ramah.

"Yang kedua memberi advokasi sosial bagi warga yang berperkara." Lanjut KDM.

Sementara di sisi lain, pengacara keluarga Pergi menegaskan pihaknya melihat banyak kejanggalan dari jawaban yang disampaikan Polda Jabar. Salah satu yang dianggap kejanggalan adalah saksi-saksi yang dihadirkan.

"Antara lain kejanggalan-kejanggalan yang terjadi adalah kesaksian yang dihadirkan sebagai bukti di praperadilan ini." kata sang pengacara.

"Kemudian, penetapan Pegi (sebagai tersangka) juga banyak kejanggalan. Kami konfirmasi lagi pada ayahnya Pegi barusan, dari tahun 2016 Pegi itu tidak pernah pindah tempat tinggal, kenapa begitu sulit mencari Pegi selama 8 tahun. Itu pertanyaan yang cukup mendalam bagi kami selaku kuasa hukum." imbuhnya.

Selanjutnya, hal yang dianggap aneh oleh kuasa hukum Pegi adalah penetapan Pegi sebagai DPO tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pegi terlebih dahulu. Pegi, tiba-tiba menjadi DPO yang diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

"Pegi belum pernah dipanggil menjadi tersangka, belum pernah diperiksa menjadi tersangka, tiba-tiba dijadikan DPO. Ini kan menjadi keanehan bagi kami selaku kuasa hukum. Harusnya kan dipanggil dulu menjadi tersangka, (misal) mangkir dia lalu menghilang, barulah dimasukkan menjadi DPO." tegas pengacara pihak Pegi Setiawan.

Diinformasikan sebelumnya, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan termohon Polda Jawa Barat Cq Dorekrimum Polda Jabar.

Pegi mengajukan praperadilan tersebut karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2026 silam.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.