Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Vina dan Eky Cirebon

Pegi Setiawan
Sumber :

VIVAJabar – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan. Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi.

Dengan demikian, penerangan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terbukti tidak sah.

Ada beberapa putusan yang ditetapkan oleh hakim Eman Sulaeman. Pertama, Eman Sulaeman mengabulkan seluruhnya permohonan Pegi Setiawan.

Kedua, hakim menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan serta surat-surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tak sah dan batal demi hukum.

Kemudian yang ketiga, Hakim menyatakan bahwa tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jabar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Selanjutnya yang keempat, hakim Eman menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

Tak hanya itu, selain menetapkan ketetapan Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah, Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan segala penyidikan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 itu.