Reaksi Ibu Usai Pegi Menangkan Sidang Praperadilan
VIVAJabar – Pegi Setiawan akhirnya memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Karena tidak terbukti bersalah, maka hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk membebaskan Pegi Setiawan dari statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016.
Setelah memenangkan praperadilan, suasana haru menyelimuti keluarga Pegi. Tangis ibunda Pegi, Kartini pun pecah sesaat hakim Eman Sulaeman memutuskan praperadilan tersebut pada Senin, 8 Juli 2024.
Dengan berurai air mata, Kartini mengucapkan terimakasih atas dukungan dan doa semua pihak.
"Terimakasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," kata Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Pegi yakni Asep Muhyidin menegaskan akan segera menjemput Pegi dari tahanan. Sebab, dengan putusan praperadilan itu, terbukti bahwa Pegi tidak bersalah harus segera bebas.
"Secara hukum ketika sudah ditetapkan dan diputuskan, serta dibacakan sudah berlaku sejak dibacakan," ungkap Asep.
Asep juga mengatakan bahwa kemenangan di praperadilan itu bukan hanya kemenangan Pegi, tapi juga kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Ia berharap cukup Pegi yang didzolimi.