Dedi Mulyadi Ucapkan Selamat Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

Dedi Mulyadi dan ayah Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

“Hakim tak sependapat dengan termohon dan saksi ahli termohon yang dimana menetapkan tersangka hanya dengan dua alat bukti tanpa memeriksa calon tersangka,” tegas hakim Eman Sulaeman. **