Over Alih Kredit dan Tadah Motor Pinjaman, Debitur Dihukum 3,3 Tahun Penjara

Suasana persidangan perkara FIF.
Sumber :

Hal tersebut merupakan salah satu itikad baik yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dalam rangka mengingatkan debiturnya agar tidak melakukan wanprestasi yang dapat diancam secara hukum.

Namun, selama proses penagihan tersebut, ATA selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran. Ia selalu berdalih bahwa barang pinjaman itu sudah dipindah tangankan kepada kepada pihak lain yang bernama Beben dan kendaraan tersebut penguasaannya sudah beralih kepada Beben. 

Kepala FIFGROUP Cabang Subang, Tessa Giga Wiguna, menyatakan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku proses penagihan tetap dilakukan kepada pihak yang namanya tercantum di dalam kontrak kredit pembiayaan.

"Meskipun debitur berdalih bahwa dia sudah memindah tangankan, secara hukum dan prosedur yang berlaku proses penagihan tetap dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar saat pengajuan kredit," jelas Tessa pada Viva Jabar.

Lebih lanjut apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran atas dalih unit sudah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit. Hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum.

Beben selaku penadah atau penerima over alih kredit juga dinyatakan oleh pengadilan yang sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Subang memutuskan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun seperti yang ada pada nomor perkara 97/Pid.B/2024/PN Sng.

Berdasarkan kronologis yang didapat, hal tersebut bermula ketika Beben datang ke ATA dan membujuk untuk mau mengajukan kredit motor dengan memakai nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik ATA yang kemudian kendaraan tersebut diterima oleh Beben dengan memberikan uang sebesar Rp 5,5 juta kepada ATA.