Kabar Bahagia! Tujuh Kategori Siswa Ini Berhak Terima Bantuan PIP
- VIVA Bandung.
VIVAJabar – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan sosial (Bansos) yang diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk peserta didik mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi.
Seperti diketahui, penerima PIP ini akan menerima uang tunai. Program ini sejatinya bertujuan untuk menyelamatkan peserta didik dari putus sekolah.
Tak hanya itu, PIP juga bertujuan menarik minat generasi bangsa yang putus sekolah untuk kembali ke bangku pendidikan formal.
Untuk diketahui, penerima bantuan PIP ini adalah siswa atau peserta didik yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Dilansir dari viva.co.id, disebutkan bahwa selain masuk dalam DTKS, penerima PIP adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Adapun kategorinya sebagai berikut:
- Pelajar berasal dari Program Keluarga Harapan
- Pelajar berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Pelajar merupakan anak Yatim atau piatu dan tinggal di panti sosial atau panti asuhan
- Pelajar merupakan koran terdampak bencana alam atau berada di wilayah konflik
- Pelajar dalam kondisi tidak sekolah atau berpotensi putus sekolah (drop out) yang diharapkan bisa bersekolah kembali
- Pelajar mempunyai kebutuhan khusus (disabilitas)
- Pelajar saat ini berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rutan atau lapas.