Pencairan Bantuan PIP 2024 Kini Masuk Tahap Kedua, Berikut Siswa yang Berhak Jadi Penerima

Cek status penerima PIP melalui SIPINTAR.
Sumber :
  • VIVA Bandung.

VIVAJabar – Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk peserta didik melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Namun, sebagai catatan yang perlu diperhatikan, siswa yang berhak menerima bantuan PIP ini adalah siswa atau peserta didik yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

Program Indonesia Pintar (PIP)

Photo :
  • -

Saat ini, pencairan PIP 2024 sudah memasuki tahap dua. Sementara jadwal pencairan dananya dapat dilihat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwa PIP akan disalurkan dalam tiga termin. Ketiganya adalah:

  • Tahap 1: Februari-April
  • Tahap 2: Mei-September
  • Tahap 3: Oktober-Desember