Daftar Bansos 2024 Kini Lebih Mudah, Cukup Pakai Smartphone

Cara cek penerima bansos PKH.
Sumber :
  • pinterest

VIVAJabar – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat Tanah Air, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI,  terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat kurang mampu.

Sebagaimana diketahui, bahwa penyaluran Bansos diatur dalam undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Kemensos RI nomor 1 tahun 2019.

Pencairan Bansos PKH BPNT BLT 2024.

Photo :
  • VIVA Banyuwangi

Adapun jenis Bansos yang disalurkan pemerintah meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pegangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Akan tetapi, tidak semua masyarakat dapat menerima bansos, sehingga Kementerian Sosial menetapkan persyaratan bagi penerima bansos.

Syarat untuk menerima Bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini memuat nama-nama yang berhak menerima Bansos.

Bagi yang ingin mendaftar sebagai penerima Bansos, kini pemerintah menyediakan media pendaftaran online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (pengguna android) atau App Store (pengguna iOS).
  2. Buka aplikasi Cek Bansos lalu klik tombol ‘Buat Akun Baru’ untuk registrasi.
  3. Selanjutnya, silahkan mengisi data diri yang diminta. Silahkan kamu mengisi nama lengkap, nomor kartu identitas (e-KTP atau KK), alamat domisili, dan alamat e-mail aktif dengan benar.
  4. Unggah foto e-KTP dan selfie sambil memegang e-KTP.
  5. Pastikan seluruh data terisi dengan benar, kemudian klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
  6. Berikutnya, kamu bisa mengecek e-mail dari Kemensos untuk melakukan verifikasi dan aktivasi masuk.
  7. Apabila berhasil, kamu bisa kembali masuk ke beranda aplikasi Cek Bansos lalu klik menu ‘Daftar Usulan’.
  8. Setelah itu, pilih menu Tambahkan Usulan dan silahkan mengisi informasi pribadi yang tertera.
  9. Silahkan kamu pilih jenis bantuan diinginkan, tunggu beberapa saat untuk proses verifikasi.
  10. Setelah berhasil melewati seluruh proses, dan kamu tinggal menunggu proses verifikasi data oleh Dinas Sosial dan akan disahkan secara resmi melalui kepala daerah setempat.