1.124 Kepala Keluarga di Subang Memohon SKM

Pihak Dinsos Subang gelar Rapat SKM.
Sumber :

JabarMasyarakat Kabupaten Subang yang memohon Surat Keterangan Miskin (SKM) ke Dinas Sosial Kabupaten Subang kurun waktu Januari-Juni 2024 mencapai 1.124 Kepala Keluarga (KK).

Sedangkan, untuk kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang hanya mencapai 119 ribuan saja.

"Data dari bulan Januari-Juni 2024 ini sudah mencapai 1.124 KK yang memohon SKM," ujar Yayat Sudrajat selaku Kepala Bidang PFM Dinas Sosial Kabupaten Subang saat ditemui Viva Jabar di ruang kerjanya, Senin (15/7).

Yayat menilai jumlah pemohon SKM tersebut termasuk tinggi untuk skala Kabupaten Subang. Lantaran banyak masyarakat kabupaten Subang nyatanya sudah mulai maju dan berkembang. Namun masih banyak yang memohon SKM untuk bantuan biaya perobatan.

Mantan Lurah Parung Kecamatan Subang tersebut pun menjelaskan, Kabupaten Subang mendapat kuota PBI yang bersumber dari APBD mencapai 119 ribu KK. Data tersebut ketika masyarakat masuk kedalam PBI maka biaya untuk perobatannya ditanggung oleh Pemda Kabupaten Subang.

"Nah data pemohon SKM kita masukan ke data PBI APBD, agar tercover," jelas Yayat.

Lebih lanjut, Yayat meminta kepada masyarakat Subang yang mampu hendaknya mengurus BPJS kesehatan dan tidak mengandalkan SKM guna bantuan biaya perobatan. Hal tersebut guna menyisir dan memberikan kesempatan pada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah.

Karena diduga, banyak masyarakat yang mampu masih memohon SKM guna bantuan biaya perobatan ke fasilitas kesehatan.

"Kami meminta kepada masyarakat Subang khususnya yang mampu, agar masuk kedalam kepesertaan BPJS kesehatan. Dan tidak mengandalkan SKM, karena sejatinya SKM diperuntukkan warga miskin," tegasnya.

Disinggung tentang masyarakat Subang yang memiliki kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS), ia menyatakan sejak tahun 2021 dinyatakan sudah tidak berlaku. Oleh karenanya ketika hendak berobat ke Fasilitas kesehatan agar membawa KTP yang nantinya bisa terbaca di sistem sebagai pengguna kartu program pemerintah tersebut.

"Oh iya, kartu KIS, udah ga berlaku sejak tahun 2021 ya. Jadi jika diminta oleh pihak rumah sakit, tunjukan saja KTP. Di sana akan terbaca oleh sistem," tutupnya

JabarMasyarakat Kabupaten Subang yang memohon Surat Keterangan Miskin (SKM) ke Dinas Sosial Kabupaten Subang kurun waktu Januari-Juni 2024 mencapai 1.124 Kepala Keluarga (KK).

Sedangkan, untuk kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang hanya mencapai 119 ribuan saja.

"Data dari bulan Januari-Juni 2024 ini sudah mencapai 1.124 KK yang memohon SKM," ujar Yayat Sudrajat selaku Kepala Bidang PFM Dinas Sosial Kabupaten Subang saat ditemui Viva Jabar di ruang kerjanya, Senin (15/7).

Yayat menilai jumlah pemohon SKM tersebut termasuk tinggi untuk skala Kabupaten Subang. Lantaran banyak masyarakat kabupaten Subang nyatanya sudah mulai maju dan berkembang. Namun masih banyak yang memohon SKM untuk bantuan biaya perobatan.

Mantan Lurah Parung Kecamatan Subang tersebut pun menjelaskan, Kabupaten Subang mendapat kuota PBI yang bersumber dari APBD mencapai 119 ribu KK. Data tersebut ketika masyarakat masuk kedalam PBI maka biaya untuk perobatannya ditanggung oleh Pemda Kabupaten Subang.

"Nah data pemohon SKM kita masukan ke data PBI APBD, agar tercover," jelas Yayat.

Lebih lanjut, Yayat meminta kepada masyarakat Subang yang mampu hendaknya mengurus BPJS kesehatan dan tidak mengandalkan SKM guna bantuan biaya perobatan. Hal tersebut guna menyisir dan memberikan kesempatan pada masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah.

Karena diduga, banyak masyarakat yang mampu masih memohon SKM guna bantuan biaya perobatan ke fasilitas kesehatan.

"Kami meminta kepada masyarakat Subang khususnya yang mampu, agar masuk kedalam kepesertaan BPJS kesehatan. Dan tidak mengandalkan SKM, karena sejatinya SKM diperuntukkan warga miskin," tegasnya.

Disinggung tentang masyarakat Subang yang memiliki kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS), ia menyatakan sejak tahun 2021 dinyatakan sudah tidak berlaku. Oleh karenanya ketika hendak berobat ke Fasilitas kesehatan agar membawa KTP yang nantinya bisa terbaca di sistem sebagai pengguna kartu program pemerintah tersebut.

"Oh iya, kartu KIS, udah ga berlaku sejak tahun 2021 ya. Jadi jika diminta oleh pihak rumah sakit, tunjukan saja KTP. Di sana akan terbaca oleh sistem," tutupnya