Cara Mendaftar Jadi Penerima PKH, Mudah Bisa Pakai HP
VIVAJabar – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI hingga saat ini masih terus menggelontorkan bantuan sosial (bansos) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Tanah Air.
Berbagai manfaat bisa dirasakan oleh penerima dari Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima bisa memanfaatkannya sebagai modal usaha sehingga keluarga bisa mandiri dan berdaya untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Akan tetapi, terkadang ada sasaran yang layak menerima bantuan pemerintah ini hanya saja tidak terdaftar sebagai penerima PKH.
Dikutip laman Kementerian Sosial RI sebagaimana dilansir viva.co.id disebutkan PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH. Program ini telah diluncurkan sejak 2007 sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Bagi Anda yang layak menerima tapi tidak terdaftar sebagai penerima PKH, tak perlu khawatir. Jika Anda benar-benar memenuhi syarat, Anda bisa melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline.
Adapun persyaratannya yakni masuk katagori rumah tangga sangat miskin (RTSM), ibu hamil/nifas/menyusui, dan memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, memiliki anak SD atau SMP, dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.