Berteriak di Persidangan, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

Suasana persidangan.
Sumber :

"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya," tambah Ardhi.

Sementara itu, terdakwa Yosep tidak menerima putusan dari hakim dan menuduh semua pihak yang terlibat telah berbuat zalim padanya.

"Semuanya zalim pada saya," Teriak Yosep usai jalani putusan.

Ia menilai, putusan majelis hakim masih terpaku pada pada keterangan lain yaitu Muhamad Ramdhanu (Danu).

"Saya gak pernah bertemu Danu,semua keterangan itu kebohongan. Saya ajukan banding atas putusan ini," ucap Yosep dengan mata berkaca- kaca.

Sekedar informasi, Yosep Hidayah ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar pasca Muhammad Ramdhanu bersaksi dan menceritakan tentang aksi pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (54) dan Amelia Mustika Ratu (25) pada Rabu 18 Agustus 2021.

Kasus yang berbelit, hingga melibatkan Polres Subang, Polda Jabar hingga Mabes Polri dalam penanganannya tersebut, akhirnya membawa Yosep Hidayah ke meja hijau untuk diadili.