Kabar Gembira! Pemerintah Bagikan Bantuan Ratusan Ribu Rupiah untuk Anak SD, Cek Selengkapnya

Ilustrasi Siswa SD
Sumber :

VIVAJabar – Pemerintah Republik Indonesia tidak main-main dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Tanah Air. Banyak jenis program bantuan sosial (bansos) digulirkan untuk tujuan tersebut.

Salah satu program bansos yang diluncurkan ialah Program Keluarga Harapan (PKH). Melalui PKH pemerintah membagikan bantuan uang tunai untuk beberapa kategori penerima manfaat, termasuk anak usia sekolah dasar (SD).

Sebagai informasi, PKH adalah program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini juga ditujukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.

PKH menyasar keluarga prasejahtera terutama ibu hamil dan anak-anak untuk memiliki akses terhadap layanan kesehatan serta pendidikan yang tersedia. Kabar baiknya, kini anak usia SD pun bisa mendapatkan bantuan PKH.

Program ini juga diperuntukkan kepada penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.

Menariknya, bantuan PKH bisa cair melalui dompet digital DANA. Pengguna e-wallet tersebut yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH bisa langsung menikmatinya lewat aplikasi DANA yang mereka miliki.

Berikut ini adalah jumlah nominal bantuan PKH yang akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan uang tunai tersebut:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
  • Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.

Adapun jadwal pencairan PKH tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  2. Tahap kedua: April-Juni 2024
  3. Tahap ketiga: Juli-September 2024
  4. Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Dengan demikian, bulan Juli 2024 ini termasuk pencairan PKH tahap ketiga. Pencairan tahap ketiga tersebut akan berlangsung hingga September 2024 mendatang.