Dua Ustaz Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri dari 2022
Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:30 WIB
Sumber :
- tvonenews.com
Dari 40 korban tersebut, sebagian besar masih duduk di bangku SMP.
"Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijat kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi," terangnya.
Yessi menyebut jika pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena ada indikasi munculnya korban lain.
Dalam kasus ini, bahkan kedua pelaku sempat mengaku pernah melakukan hubungan badan sesama jenis.
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak Pasal 83 Ayat 2 junto 76 Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan," pungkasnya.