Menteri Agama Gus Yaqut Dilaporkan ke KPK soal Penyelewengan Kuota Haji

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dilaporkan Gerakan Aktivis dan Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) soal penyalahgunaan kuota haji pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ketua Gambu, Arya menjelaskan, ada indikasi penyalahgunaan kuota haji oleh Kemenag.

Jika benar, menurut Arya Kemenag telah melanggar  UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kata Arya, dari konsensus rapat bersama DPR dan Kemenag, disepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 221.720 orang untuk haji reguler dan 19.280 orang untuk haji khusus.

"Sedangkan pada saat RDP Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah 20 Mei 2024 terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus 27.680," kata Arya di Gedung Merah Putih KPK, dikutip VIVA Jabar dari berbagai sumber, Rabu sore 31 Juli 2024.

Arya menegaskan, pengurangan jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 untuk dialihkan ke jamaah haji khusus merupakan pelanggaran serius terhadap UU 8/2019 Pasal 64 Ayat 2 yang menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

"Maka ada dugaan kuat bahwa Menag bersama-sama Wamenag menyalahgunakan wewenang dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi," terang Arya.