Ngeri! Dalam Satu Bulan, Batang-Jateng Marak Kasus Pencabulan

Oknum guru ngaji
Sumber :
  • Screenshot

VIVA Jabar - Tindak kekerasan seksual kerap terjadi di kabupaten Batang, Jawa Tengah. Korban kebanyakan dari kalangan anak-anak (di bawah umur) dalam rentang usia 14-22 tahun.

Di bulan April 2023, Kepolisian Batang menangani 2 kasus pencabulan. Pada pertengahan April 2023 tepatnya tanggal 11, Polda Jateng menggelar jumpa pers tentang kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh ponpes Al-Minhaj, Bandar Kabupaten Batang. Ada 15 santriwati sebagai korban dengan pelaku atas nama Wildan Mashuri (58) tahun.

Teranyar, pencabulan terjadi terhadap 13 santriwati. Pelaku merupakan guru ngaji di sekitar Kedungmalang Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Pelaku atas nama Tachyat Subagio (44). Tindak asusila itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2023. 

Kasus pencabulan terungkap saat salah satu korban melaporkan ke pihak kepolisian pada akhir April 2023 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, bermunculan korban-korban lainnya.

Dilansir viva.co.id, pada bulan lalu (April), Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur menyesalkan maraknya aksi pencabulan yang dilakukan oknum agamawan. Pihaknya mendukung penuh penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan yang berada di lingkungan Kemenag. KMA diperlukan sebagai regulasi tekhnis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satminkal binaan Kemenag.

"Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi," demikian Waryono kepada viva.co.id pada 11 April 2023 lalu.