Azizah Salsha Polisikan Beberapa Akun Medsos Penyebar Hoax, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Azizah Salsha
Sumber :
  • viva.co.id

Sejumlah akun medsos tersebut diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," tutur kuasa hukum istri Pratama Arhan ini.