Bantuan PKH Tahap 3 Cair Bulan Agustus 2024, Berikut Kategori yang Berhak Menerima

Ilustrasi uang dari PKH
Sumber :

Jabar, VIVAProgram Keluarga Harapan (PKH) hingga saat ini terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial (bansos) itu. Tujuannya tidak lain ialah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Tanah Air.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, PKH dijadwalkan akan disalurkan pada bulan Agustus 2024 ini untuk pencairan tahap ketiga.

Pencairan Bansos PKH BPNT BLT 2024.

Photo :
  • VIVA Banyuwangi

Sebagaimana diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini juga ditujukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.

PKH menyasar keluarga prasejahtera terutama ibu hamil dan anak-anak untuk memiliki akses terhadap layanan kesehatan serta pendidikan yang tersedia.

Program ini juga diperuntukkan kepada penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.

Menariknya, bantuan PKH bisa cair melalui dompet digital DANA. Pengguna e-wallet tersebut yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH bisa langsung menikmatinya lewat aplikasi DANA yang mereka miliki.

Berikut ini adalah kategori penerima serta jumlah nominal bantuan PKH yang akan disalurkan oleh pemerintah:

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
  6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.

Adapun jadwal pencairan PKH tersebut ialah sebagai berikut:

  • Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  • Tahap kedua: April-Juni 2024
  • Tahap ketiga: Juli-September 2024
  • Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Dengan begitu, bulan Agustus 2024 ini termasuk pencairan bantuan tahap ketiga dari PKH. Pencairan tahap ketiga tersebut dijadwalkan akan berlangsung hingga September 2024 mendatang.