Bantuan PIP, Menuju Masa Depan Yang Cerah Bagi Anak Bangsa
Kamis, 12 September 2024 - 15:00 WIB
Sumber :
Dan setiap siswa akan menerima suatu kali bantuan dalam setahun
Syarat penerima pip adalah
1. Mempunyai kartu kip (kartu Indonesia pintar)
2. Peserta didik dari pemegang KKS (kartu keluarga sejahtera)
3. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
4. Peserta didik dari pemegang program kartu harapan
Berikut adalah jumlah nominal yang akan diterima peserta didik: