Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Kajari Subang: Korupsi Dana BLT DD dan Kegiatan Fiktif
Kamis, 12 September 2024 - 14:31 WIB
Sumber :
Sedangkan untuk Subsidair, kedua tersangka diancam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, pasal 18 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
"Ancaman pidananya 4 tahun penjara ya," tegas Kajari.
Kasipidsus Kejari Subang Bayu mengatakan, tersangka melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,250 miliar.
Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya, pria bertubuh tambun tersebut menyebut masih dalam pengkajian.
"Sampai saat ini baru dua tersangka, namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Bayu.