Gawat! 7 Alasan KPM Dicoreti dari Bansos PKH Cek Segera Status Anda!
Jabar, VIVA - Kabar mengejutkan datang bagi para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa sejumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan dicoret dari pencairan bansos PKH untuk alokasi September-Oktober.
Kemensos menegaskan bahwa pencoretan KPM ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data yang ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan PKH tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kemensos berharap masyarakat dapat memahami kebijakan pencoretan KPM ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas program PKH. Transparansi informasi dan komunikasi yang baik antara Kemensos dan KPM sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Berikut beberapa KPM yang akan dicoret dari bantuan PKH
1. KPM yang tidak terdaftar di Dukcapil dan DTKS
2. Anggota keluarga yang berbeda KK yang terdaftar mendapatkan bantuan PKH
3. Anak sekolah yang sudah lulus
4. Anak PKM yang sudah putus sekolah
5. Balita yang sudah berumur 6 tahun, tetapi belum sekolah
6. Anak balita urutan ke 3 dan seterusnya
7. PKM yang meninggal dunia dan tidak memiliki penerus
Berikut itulah 7 kategori masyarakat akan di coret untuk mendapatkan bantuan sosial pada bulan September 2024
Dan bagi PKM yang tidak memiliki ke 7 daftar tersebut tetap aman dan akan mendapatkan bansos pada bulan September 2024 ini.