Kejari Subang Terima Uang Rp600 Juta Hasil dari Jual Rumah Mantan Kades dan Sekdes Blanakan

Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara.
Sumber :

Kuasa Hukum tersangka, Irwan Yustiarta SH mengatakan, dana untuk pengembalian kerugian negara berasal dari penjualan aset berupa rumah.

Ia menjelaskan dari total kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliaran tersebut, kedua tersangka baru sanggup mengembalikan kerugian negara sebesar Rp600 juta.

"Itu hasil penjualan aset ya, " ungkap Irwan.

Pengacara nyetrik tersebut berharap sisa pengembalian kerugian negara bisa dilakukan sebelum persidangan digelar.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kades dan Sekdes Blanakan Kabupaten Subang ditahan Kejaksaan Negeri Subang karena melakukan korupsi BLT dana desa, dan pengerjaan kegiatan fiktif.

Korupsi di tahun anggaran 2022-2023 tersebut, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut menggunakannya untuk kepentingan pribadi.