Kejari Subang Terima Uang Rp600 Juta Hasil dari Jual Rumah Mantan Kades dan Sekdes Blanakan

Kejaksaan Negeri Subang terima pengembalian uang negara.
Sumber :

Jabar, VIVA - Kejaksaan Negeri Subang menerima pengembalian kerugian dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kades Blanakan ISN dan Sekdesnya EH.

Pengembalian uang negara dengan total Rp1,2 Miliar tersebut baru dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp600 jutaan.

"Kedua tersangka baru mengembalikan setengah dari total kerugian negara yang dilakukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno SH kepada Viva Jabar, Kamis (26/9).

Mengenai pengembalian kerugian negara tersebut, Bambang menyatakan pihak Kejari Subang langsung menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Kajari menambahkan, sejauh ini kedua tersangka cukup kooperatif, sehingga bisa saja dalam persidangan bisa meringankan hukuman.

"Dengan niat baik seperti ini, tentunya menjadi hal yang meringankan hukuman bagi kedua tersangka," ulas Bambang.

Kasipidsus Kejari Subang, Bayu mengatakan kedua tersangka sudah siap untuk disidangkan. Akan hal tersebut pihaknya tak menutup kemungkinan ada tersangka baru ketika ada fakta-fakta persidangan.

Kuasa Hukum tersangka, Irwan Yustiarta SH mengatakan, dana untuk pengembalian kerugian negara berasal dari penjualan aset berupa rumah.

Ia menjelaskan dari total kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliaran tersebut, kedua tersangka baru sanggup mengembalikan kerugian negara sebesar Rp600 juta.

"Itu hasil penjualan aset ya, " ungkap Irwan.

Pengacara nyetrik tersebut berharap sisa pengembalian kerugian negara bisa dilakukan sebelum persidangan digelar.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kades dan Sekdes Blanakan Kabupaten Subang ditahan Kejaksaan Negeri Subang karena melakukan korupsi BLT dana desa, dan pengerjaan kegiatan fiktif.

Korupsi di tahun anggaran 2022-2023 tersebut, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut menggunakannya untuk kepentingan pribadi

Jabar, VIVA - Kejaksaan Negeri Subang menerima pengembalian kerugian dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kades Blanakan ISN dan Sekdesnya EH.

Pengembalian uang negara dengan total Rp1,2 Miliar tersebut baru dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp600 jutaan.

"Kedua tersangka baru mengembalikan setengah dari total kerugian negara yang dilakukan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno SH kepada Viva Jabar, Kamis (26/9).

Mengenai pengembalian kerugian negara tersebut, Bambang menyatakan pihak Kejari Subang langsung menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

Kajari menambahkan, sejauh ini kedua tersangka cukup kooperatif, sehingga bisa saja dalam persidangan bisa meringankan hukuman.

"Dengan niat baik seperti ini, tentunya menjadi hal yang meringankan hukuman bagi kedua tersangka," ulas Bambang.

Kasipidsus Kejari Subang, Bayu mengatakan kedua tersangka sudah siap untuk disidangkan. Akan hal tersebut pihaknya tak menutup kemungkinan ada tersangka baru ketika ada fakta-fakta persidangan.

Kuasa Hukum tersangka, Irwan Yustiarta SH mengatakan, dana untuk pengembalian kerugian negara berasal dari penjualan aset berupa rumah.

Ia menjelaskan dari total kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliaran tersebut, kedua tersangka baru sanggup mengembalikan kerugian negara sebesar Rp600 juta.

"Itu hasil penjualan aset ya, " ungkap Irwan.

Pengacara nyetrik tersebut berharap sisa pengembalian kerugian negara bisa dilakukan sebelum persidangan digelar.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kades dan Sekdes Blanakan Kabupaten Subang ditahan Kejaksaan Negeri Subang karena melakukan korupsi BLT dana desa, dan pengerjaan kegiatan fiktif.

Korupsi di tahun anggaran 2022-2023 tersebut, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut menggunakannya untuk kepentingan pribadi