PKH Tahap 4 Dijadwalkan Cair Oktober 2024, Balita Hingga Lansia Dapat Jatah

Bantuan untuk Balita dari PKH
Sumber :

VIVAJabar – Pemerintah terus melakukan upaya penyetaraan kesejahteraan untuk masyarakat. Berbagai program dikucurkan termasuk pemberian bantuan sosial (bansos). Hal ini dilakukan tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat Indonesia.

Salah satu program Bansos yang dijadwalkan cair di bulan Oktober 2024 ini adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Ilustrasi uang dari PKH

Photo :
  • -

Sebagaimana diketahui, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini juga ditujukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.

PKH menyasar keluarga prasejahtera terutama ibu hamil dan anak-anak untuk memiliki akses terhadap layanan kesehatan serta pendidikan yang tersedia.

Program ini juga diperuntukkan kepada penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.

Menariknya, bantuan PKH bisa cair melalui dompet digital DANA. Pengguna e-wallet tersebut yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH bisa langsung menikmatinya lewat aplikasi DANA yang mereka miliki.

Adapun jadwal pencairan PKH tersebut ialah sebagai berikut:

  • Tahap pertama: Januari-Maret 2024
  • Tahap kedua: April-Juni 2024
  • Tahap ketiga: Juli-September 2024
  • Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Dengan begitu, bulan Oktober 2024 ini termasuk pencairan bantuan tahap keempat dari PKH. Pencairan tahap keempat ini dijadwalkan akan berlangsung hingga Desember 2024 mendatang.

Berikut ini adalah jumlah nominal bantuan PKH yang akan diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan uang tunai tersebut.

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
  6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.