Jadwal Lengkap Pencairan KIP Kuliah, Yuk Baca Sekarang

KIP Kuliah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar –Anda merupakan mahasiswa semester 5 dan sedang bertanya tanya kapan KIP Kuliah akan cair?, 

Menurut surat edaran dari Kemendikbud Ristek, bahwa pencairan KIP Kuliah akan dilakukan pada Oktober 2024 pada bulan ini

Hal ini sesuai dengan waktu unggah dokumen pada pencarian yang dilakukan pada pencairan untuk Semester Ganjil 2024/2025

Bagi seluruh mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang statusnya masih aktif dalah bangku perkuliahan dan juga merupakan bagian dari penerima bantuan KIP Kuliah tahun akademik 2024/2025 pasti telah menantikan kapan pencairan akan dilakukan oleh DANA KIP Kuliah 

Program KIP Kuliah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung siswa lulusan SMA atau sederajat bisa memiliki prestasi akademik, bagi keluarga yang kurang mampu

Program ini memberikan bantuan pembiayaan kuliah yang diperlukan dak program ini juga sudah banyak sekali membantu dan bermanfaat bagi mahasiswa dari berbagai macam lakar belakang 

Dengan melalui program KIP Kuliah ini para mahasiswa yang menerima bantuan dari pemerintah yang berupa biaya pendidikan dan juga termasuk Uang Kuliah Tunggal (UKT), juga akan mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup

Besaran bantuan UKT akan disesuaikan dengan tingkat akreditasi program study (prodi) yang telah dipilih oleh mahasiswa 

Tujuan dalam mengadakan program KIP Kuliah ini untuk membantu memfasilitasi akses pendidikan bagi siswa yang ini memiliki prestasi akademik, akan tetapi mengalami kesulitan dalam finansial ekonomi, dalam bantuan ini akan memberikan bantuan signifikan untuk mendukung kelancaran study bagi siswa tersebut 

Besaran yang akan didapatkan oleh mahasiswa yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan KIP Kuliah menurut indeks harga lokal pada masing masing wilayah perguruan tinggi

Dana tersebut akan langsung diberikan dalam liam klaster setiap bulannya, yaitu Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000

Bantuan biaya hidup ini merupakan hak sepenuhnya harus digunakan dalam memenuhi berbagai kebutuhan selama mahasiswa tersebut kuliah dan tidak boleh digunakan a atau di manfaatkan oleh perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.