Syarat dan Kriteria Untuk Mendapatkan Bantuan PKH Bulan Oktober 2024, Baca Dibawah Ini
1. Terdaftar di DTKS
Bagi keluarga yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH terlebih dahulu harus terdaftar dalam dtks yang telah dikelola oleh kementerian Sosial calon penerima harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Desa atau Kelurahan untuk dilakukan verifikasi
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Kartu Tanda Penduduk, kartu keluarga buku rekening atau kartu Kesejahteraan Sosial sebagai bukti bahwa keluarga tersebut telah terdaftar dalam program bantuan sosial dan juga harus mempunyai surat keterangan tidak mampu SKTM jika dimintai oleh pemerintah daerah
3. Memenuhi kriteria kondisi sosial
Bagi calon penerima PK harus memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria anggota keluarga termasuk dalam kategori seperti ibu hamil anak usia dini anak sekolah lansia atau penyandang disabilitas berat
4. Aktif dalam program pendampingan