Besaran Bantuan Biaya Hidup Bagi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah, Kampus Tak Boleh Potong!
Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:16 WIB
Sumber :
- Klaster 1: Rp800.000
- Klaster 2: Rp950.000
- Klaster 3: Rp1.100.000
- Klaster 4: Rp1.250.000
- Klaster 5: Rp1.400.000.
Penting untuk dicatat, bahwa biaya hidup ini mutlak menjadi hak mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah. Pihak kampus atau LLDikti tidak berhak meminta atau memotong biaya hidup yang diperuntukkan bagi mahasiswa.
Selain itu, mahasiswa atau siapa saja yang berkepentingan terhadap program bantuan pendidikan tinggi, kini bisa mengecek penerima bantuan KIP Kuliah tersebut.
Berikut cara cek penerima beasiswa KIP Kuliah:
- Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Bila buka di laptop atau PC, di halaman utama bagian atas ada sub kanal “Cek Penerima”. Klik menu tersebut, maka akan muncul pencarian untuk diisi
- Untuk perangkat mobile android atau di iOS, maka di pojok kanan atas ada 3 icon baris, Klik icon 3 baris itu maka akan muncul pilihan, klik Cek Penerima
- Masukkan NIK mahasiswa, maka akan muncul nama perguruan tinggi dan data lainnya jika memang yang bersangkutan termasuk dalam daftar penerima beasiswa KIP Kuliah.