Bantuan PKH Balita Cair Hingga Rp. 3.000.000, Begini Cara Daftarnya!

Bantuan untuk Balita dari PKH
Sumber :

VIVAJabarBantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi orang dewasa, tapi juga untuk bayi hingga berusia 6 tahun.

PKH balita ini tentu saja sangat bermanfaat untuk tumbuh kembang anak sehingga menjadi generasi sehat, cerdas serta berkualitas. Adapun besaran bantuannya ialah Rp. 3.000.000 atau sebesar Rp. 750.000 per tahap.

Bantuan untuk Balita dari PKH

Photo :
  • -

Untuk diketahui, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program ini juga ditujukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.

PKH menyasar keluarga prasejahtera terutama ibu hamil dan anak-anak untuk memiliki akses terhadap layanan kesehatan serta pendidikan yang tersedia.

Program ini juga diperuntukkan kepada penyandang disabilitas dan lansia dengan mempertahankan kesejahteraan sesuai amanah undang-undang dan Nawacita Presiden RI.

Berikut ini adalah tujuh kategori yang berhak menerima PKH:

  1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
  3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.
  4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.
  5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.
  6. Kategori Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.
  7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan.

Lantas, bagaimana cara untuk mendaftarkan balita sebagai penerima bantuan PKH?

Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PKH, terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Rutin melakukan pemeriksaan kesehatan balita di Posyandu atau Puskesmas.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Bukan dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.
  • Keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengikut langkah-langkah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos. Cari aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store, lalu instal di HP kamu.
  • Buka aplikasi, kemudian buat akun dengan mengisi data yang diperlukan seperti nama, nomor KTP atau KK, dan e-mail. Lakukan aktivasi melalui e-mail yang terdaftar.
  • Unggah dokumen yang diminta. Siapkan foto e-KTP dan unggah bersama dengan selfie yang menunjukkan kamu sedang memegang e-KTP.
  • Pilih menu ‘Tambah Usulan’ dan lengkapi informasi yang diminta, kemudian pilih jenis bantuan untuk balita.
  • Tunggu proses verifikasi. Setelah semua langkah selesai, kamu hanya perlu menunggu proses verifikasi dari pihak terkait, seperti Dinas Sosial dan kepala daerah setempat.