Cara Daftar Bantuan PKH Balita, Cair Hingga Jutaan Rupiah

Balita
Sumber :

Lantas, bagaimana cara untuk mendaftarkan balita sebagai penerima bantuan PKH?

Untuk mendaftar sebagai penerima bantuan PKH, terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Rutin melakukan pemeriksaan kesehatan balita di Posyandu atau Puskesmas.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Bukan dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri.
  • Keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengikut langkah-langkah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos. Cari aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store, lalu instal di HP kamu.
  • Buka aplikasi, kemudian buat akun dengan mengisi data yang diperlukan seperti nama, nomor KTP atau KK, dan e-mail. Lakukan aktivasi melalui e-mail yang terdaftar.
  • Unggah dokumen yang diminta. Siapkan foto e-KTP dan unggah bersama dengan selfie yang menunjukkan kamu sedang memegang e-KTP.
  • Pilih menu ‘Tambah Usulan’ dan lengkapi informasi yang diminta, kemudian pilih jenis bantuan untuk balita.
  • Tunggu proses verifikasi. Setelah semua langkah selesai, kamu hanya perlu menunggu proses verifikasi dari pihak terkait, seperti Dinas Sosial dan kepala daerah setempat.