KIP Kuliah, Beasiswa atau Bukan Simak Fakta Mengejutkan

KIP Kuliah
Sumber :

Jabar –Saat ini sedang ramai memperbincangkan tentang soal penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh sejumlah mahasiswa perlu juga dipahami bahwa kip ini merupakan bantuan biaya hidup dari pemerintah

Kip ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang lulusan SMA derajat yang memiliki potensi akademik yang baik dan juga terbatas dalam ekonomi lalu mengapa kip ini bukan merupakan mahasiswa, yuk baca di bawah ini penjelasannya 

Dikutip dari laman kip kuliah.kemdikbud.o.id kip ini berbeda dengan beasiswa lainnya Hal ini berdasarkan dengan UU no 12 tahun 2012 belas tentang pendidikan tinggi, keputusan beasiswa dan bantuan pendidikan tersebut telah dijelaskan dalam pasal 76

Telah dijelaskan bahwa beasiswa ini merupakan salah satu pemenuhan hak mahasiswa yang memiliki otonomi yang kurang mampu dalam menyelesaikan studi berdasarkan peraturan akademik bagi mahasiswa yang berprestasi 

Dengan demikian beasiswa ini juga merupakan bentuk penghargaan dan juga dukungan dana bagi mahasiswa yang berprestasi 

Dalam pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 ayat 2 huruf a telah menjelaskan bahwa beasiswa ini merupakan dukungan biaya pendidikan yang telah diberikan kepada mahasiswa pemberian tersebut untuk menyelesaikan pendidikan tinggi dengan berdasarkan pertimbangan utama prestasi atau prestasi yang dimiliki oleh mahasiswa tersebut 

Sedangkan KIP Kuliah dalam penjelasan pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 ayat 2 huruf b telah menjelaskan bahwa bantuan pendidikan tersebut merupakan dukungan biaya penyelidikan yang akan diberikan pemerintah kepada mahasiswa pemberian tersebut untuk digunakan menyelesaikan pendidikan tinggi dengan pertimbangan utama yakni dengan keterbatasan ekonomi bagi mahasiswa tersebut