Apakah anak PNS bisa Mendapatkan KIP Kuliah?
VIVA Jabar –Mahasiswa Yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal ikada sekarang bisa mendaftarkan diri pada program Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah
KIP Kuliah ini merupakan batuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui kementerian pendidikan budaya listrik dan teknologi (Kemendikbudristek) untuk mereka yang memiliki berprestasi secara akademik akan tetapi terkendala dalam ekonomi
Prestasi ini juga menjadi salah satu syarat untuk menunjukkan bahwa penerima potensi dan kemajuan untuk menyelesaikan pendidikan yang lebih tinggi
Akan tetapi bagi mahasiswa yang orang tuanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan memiliki masalah ekonomi, kerena tidak sedikit yang mengeluh karena sulitnya mendapatkan beasiswa KIP Kuliah
Meskipun ada yang ASN adalah keluarga yang hidup pas-pasan dan mengulangi yang kesulitan dalam ekonomi
Lalu, apakah anak PNS boleh mendaftar KIP Kuliah?
Untuk menjadi penerima KIP harus memenuhi kriteria dan syarat untuk menjadi penerima KIP Kuliah
Mahasiswa harus dari keluarga yang sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial ptks atau menerima program bantu sosial yang telah ditetapkan oleh Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti program keluarga harapan PKH
Dan mahasiswa ini harus masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 pada data percepatan penghapusan kemiskinan PPKE yang ditetapkan oleh Kemenko PMK, dan juga harus dari panti sosial,
Untuk jumlah penghasilan orang tua calon penerima kip kuliah ini tidak lebih dari 4 juta setiap bulannya 700.000 per anggota keluarga
Dan juga harus memberikan bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh balai Desa
Dengan demikian umumnya bagi anak PNS tidak memungkinkan untuk mendapatkan bantuan dari program Kartu Indonesia Pintar kip kuliah