Siap-siap! Kemenag Subang Tidak Layani Akad Nikah di KUA pada Hari Libur

Kasi Bimas Islam Kemenag Subang
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVJabar – Sesuai Peraturan Mentri Agama (PMA) nomor 22 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, Kemenag Subang mengaku aturan tersebut berlaku tiga bulan sejak PMA ditetapkan.

Instansi Vertikal tersebut, mengklaim sudah mendapatkan surat edaran tersebut dari Kementerian Agama RI, dan tinggal menunggu untuk di implementasikan saja.

"Kita sudah mendapat kabar dari Kementerian Agama RI kaitan hal itu," ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Subang H. Mamat Surahmat pada Viva Jabar, Senin (14/10).

Menurut nya, pihak Kementerian Agama RI sudah melakukan pengkajian akan PMA tersebut, sehingga ketika aturan tersebut di berlakukan akan meminimalisir kesalahan pahaman di masyarakat.

Disinggung mengenai revisi, Mamat menyatakan aturan tersebut berpotensi berubah dalam tiga bulan sejak PMA ditetapkan.

"Apakah nanti ada revisi itu beda soal, yang jelas aturan tersebut mulai berlaku tiga bulan sejak ditetapkan," pungkasnya.

Sementara itu, Jubir Kementrian Agama RI Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna.

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Ia juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. 

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.