Anggaran Terbatas, Minimnya Rambu-rambu Jadi Salah Satu Penyebab Kecelakaan di Subang
- Tim VIVA Jabar
Asep mengatakan, untuk Kabupaten Subang ideal nya ada 24 titik rambu pembatasan jam operasional, terlebih dalam peraturan Bupati Subang nomor 28 tahun 2023 pemasangan rambu tersebut tidak hanya di wilayah selatan saja, melainkan barat,utara,dan tengah Subang.
Seperti diketahui, pihak Polres Subang menggelar Rakor terkait penanganan transportasi material konstruksi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dihadiri oleh sejumlah pihak mulai dari Kasatker pelaksana jalan bebas hambatan Kementerian PUPR, Kadishub Subang, Kasatlantas, serta perwakilan dari berbagai instansi dan perusahaan terkait.
Rapat yang bertujuan untuk mengantisipasi dampak lalu lintas akibat mobilitas transportasi material konstruksi yang semakin cepat meningkat seiring dengan percepatan pembangunan jalan tol akses pelabuhan Patimban yang menghasilkan kesepakatan dari para subkontraktor tentang pematuhan Perbup Subang nomor 28 tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang, pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas, dan kendaraan pengangkut material diwajibkan membawa surat resmi seperti SIM, STNK dan KIR.