Kenapa Kasus Mardani Maming Disorot Netizen Hingga Akademisi? Ini Kata Ahli

H Mardani Maming
Sumber :
  • Istimewa

 

Jabar, VIVA - Kasus hukum yang menjerat H Mardani Maming terus menyita perhatian publik dari netizen maupun para akademisi hingga aktivis anti korupsi yang menilai bahwa kasus tersebut janggal. Bahkan pihak - pihak tersebut menyuarakan Maming punya hak segera dibebaskan.

Dukungan tersebut pun diperkuat dengan petisi online melalui situs change.org denga judul ‘Bebaskan MMardani Maming : Wujudkan Penegakan Hukum Yang Adil!’ dan mampu mengumpulkan 7 ribu tanda tangan digital petisi.

Dilansir dari karya tulisan Direktur utama respon.id, Farras Fadhilsyah menilai bahwa fenomena tersebut merupakan kondisi berdasarkan teori Persepsi Selektif yang dimana kecenderungan persepsi manusia yang dipengaruhi oleh keinginan-keinginan, kebutuhan-kebutuhan, sikap-sikap, dan faktor-faktor psikologi lainya.

H Mardani Maming

Photo :
  • Istimewa

Akibatnya, dengan pengaruh tersebut beberapa pihak meyakini hal - hal tertentu tanpa memperhatikan pandangan negatif terhadap figur walaupun tengah berada dalam masalah hukum.

"Jika citra publik terhadap Maming di mata masyarakat terus positif hingga mempertanyakan proses penegakan hukum, tentunya ini sebuah kekuatan tersendiri. Jangan sampai isu tersebut membuat snowball effect yang negatif kepada citra lembaga penegak hukum," ujarnya, Senin 4 November 2024.

Dengan demikian, Mardani Maming dinilai sukses menyita simpati publik walaupun saat ini bersatus hukum. Bahkan, kondisi ini sama halnya dengan kasus hukum yang menyeret Tom Lembong yang merupakan Tim Sukses Anies Baswedan saat Pilpres 2024.

Tom Lembong menjadi sorotan karena kiprahnya saat Pilpres mampu menarik perhatian netizen dengan opernyataanya yang mampu memikat masyarakat. Bahkan situasi Tom Lembong memicu Anies Baswedan memberikan pernyataan.

Mardani Maming

Photo :
  • VIVA

Kasus yang dialami oleh Tom Lembong menurut Ahli Hukum memiliki sebuah kejanggalan yang sepatutnya masyarakat juga harus mengawasinya. Menurut Abdul Fickar Hadjar ia menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka jika hanya berdasarkan kebijakan impor gula, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan

Dalam hal ini, Farras Fadhilsyah menilai pada kasus Tom Lembong dan H Maming merupakan fenomena yang serupa meski pada tingkatan hukumnya berbeda dengan dugaan kejanggalannya sama dan menyita simpati masyarakat

 

Jabar, VIVA - Kasus hukum yang menjerat H Mardani Maming terus menyita perhatian publik dari netizen maupun para akademisi hingga aktivis anti korupsi yang menilai bahwa kasus tersebut janggal. Bahkan pihak - pihak tersebut menyuarakan Maming punya hak segera dibebaskan.

Dukungan tersebut pun diperkuat dengan petisi online melalui situs change.org denga judul ‘Bebaskan MMardani Maming : Wujudkan Penegakan Hukum Yang Adil!’ dan mampu mengumpulkan 7 ribu tanda tangan digital petisi.

Dilansir dari karya tulisan Direktur utama respon.id, Farras Fadhilsyah menilai bahwa fenomena tersebut merupakan kondisi berdasarkan teori Persepsi Selektif yang dimana kecenderungan persepsi manusia yang dipengaruhi oleh keinginan-keinginan, kebutuhan-kebutuhan, sikap-sikap, dan faktor-faktor psikologi lainya.

H Mardani Maming

Photo :
  • Istimewa

Akibatnya, dengan pengaruh tersebut beberapa pihak meyakini hal - hal tertentu tanpa memperhatikan pandangan negatif terhadap figur walaupun tengah berada dalam masalah hukum.

"Jika citra publik terhadap Maming di mata masyarakat terus positif hingga mempertanyakan proses penegakan hukum, tentunya ini sebuah kekuatan tersendiri. Jangan sampai isu tersebut membuat snowball effect yang negatif kepada citra lembaga penegak hukum," ujarnya, Senin 4 November 2024.

Dengan demikian, Mardani Maming dinilai sukses menyita simpati publik walaupun saat ini bersatus hukum. Bahkan, kondisi ini sama halnya dengan kasus hukum yang menyeret Tom Lembong yang merupakan Tim Sukses Anies Baswedan saat Pilpres 2024.

Tom Lembong menjadi sorotan karena kiprahnya saat Pilpres mampu menarik perhatian netizen dengan opernyataanya yang mampu memikat masyarakat. Bahkan situasi Tom Lembong memicu Anies Baswedan memberikan pernyataan.

Mardani Maming

Photo :
  • VIVA

Kasus yang dialami oleh Tom Lembong menurut Ahli Hukum memiliki sebuah kejanggalan yang sepatutnya masyarakat juga harus mengawasinya. Menurut Abdul Fickar Hadjar ia menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka jika hanya berdasarkan kebijakan impor gula, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan

Dalam hal ini, Farras Fadhilsyah menilai pada kasus Tom Lembong dan H Maming merupakan fenomena yang serupa meski pada tingkatan hukumnya berbeda dengan dugaan kejanggalannya sama dan menyita simpati masyarakat