Perusahaan Plat Merah PT Bandung Daya Sentosa Gagal Bayar Hutang 23 Miliar

Ilustrasi sidang
Sumber :
  • Pixabay

Jabar, VIVA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Permohonan PKPU No.339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dengan agenda sidang Jawaban oleh Termohon PKPU PT. Bandung Daya Sentosa (PERSERODA). 

Pasalnya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplayernya yaitu PT. Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.

Permasalahan ini bermula ketika (Perseroda) PT. Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerjasama  supplai Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT. Triboga Pangan Raya selaku Supplier. 

Pada saat itu disepakati PT. Triboga Pangan Raya ditunjuk oleh PT. Bandung Daya Sentosa untuk melakukan suplai Ayam Boneless Daada (BLD) terhadap PT. Bandung Daya Sentosa dengan kuantitas hingga 3.840.000 Kilogram per tahun. 

Namun perjanjian tidak berjalan lancar, belum setahun perjanjian berjalan PT. Bandung Daya Sentosa gagal memenuhi kewajiban pembayarannya yang sudah jatuh tempo terhadap PT. Triboga Pangan Raya hingga berjumlah Rp23,1 miliar.

Ilustrasi Hukum

Photo :
  • Pinterest