Masa Tenang Pilkada, Sanksi Berat Jika Masih Melakukan Kampanye

Pilkada serentak 2024
Sumber :

VIVA Jabar –Sebuah kampanye Akbar yang telah dilaksanakan atau digelar oleh para pasangan calon Pilkada 2024 saat ini telah berakhir sejak hari Sabtu 23 November 2024 dan pada hari ini merupakan masa tenang yang telah berlangsung pada hari Minggu 24 November 2024. 

Pasangan calon dan juga tim katanya partai politik yang saat ini telah diwajibkan untuk mematuhi segala peraturan yang ada di masa tenang untuk tetap kondusif pada Komisi pemilihan Umum yang telah diawasi oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Apabila masih ada yang melanggar terhadap segala peraturan yang ada pada setiap aturan ini juga dapat berujung pada sebuah sanksi pidana maupun denda sesuai dengan undang-undang yang ada pada Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Menurut undang-undang yang ada akan ada beberapa saksi yang diperlakukan selama masa tenang diantara lainnya adalah: 

1. Kampanye di luar jadwal: Pelaku akan mendapatkan dipidana paling lama satu tahun dan juga denda maksimal Rp 12 juta. 

2. Pengumuman hasil survei: Penyiar dari hasil survei pada masa tenang juga akan diancam pidana hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. 

3. Politik uang: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih akan mendapatkan denda dan dikenai pidana penjara maksimal empat tahun untuk denda besar nominalnya sampai Rp 48 juta.

Dalam sebuah peraturan KPU nomor 13 tahun 2014 selama aktivitas kampanye selama masa tenang ini dilarang keras dalam mencakup sebuah penayangan iklan ataupun konten kampanye di media sosial cetak elektronik maupun daring, dan juga sebuah kampanye oleh partai politik, paslon ataupun tim kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Dalam hal ini KPU juga telah menetapkan bahwa setiap paslon dan juga tim pemenangan mempunyai sebuah kewajiban selama masa tenang yang salah satunya adalah menonaktifkan akun media sosial resmi Sebelum masa tenang dimulai dan juga menghentikan penayangan iklan kampanye di media sosial elektronik maupun media massa. 

Dalam pemungutan suara Pilkada serentak 2024 ini akan segera dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024 yang telah ditetapkan sebagai hari libur Nasional oleh pemerintah.*****