Antisipasi Berapa Hari Libur Pilkada Serentak 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Sumber :

VIVA JabarPresiden Prabowo Subianto telah menetapkan dan menandatangani sebuah surat keputusan Presiden Nomor 33 tahun 2024 yang menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 27 November 2024 besok dijadikan sebagai hari libur nasional

Dalam penetapan ini telah dilakukan dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah Pilkada serentak tahun (2024).

Penetapan hari libur ini berlaku bagi seluruh instansi pendidikan termasuk tugas sekolah dan sementara untuk sektor swasta keputusan libur ini diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan hak suara karyawannya.

Dalam pilkada serentak tahun 2024 ini akan segera diselenggarakan di 37 provinsi 415 kabupaten dan 93 kota di seluruh Indonesia. 

Untuk para masyarakat yang akan memilih dan menentukan calon gubernur bupati dan walikota yang akan memimpin daerahnya masing-masing untuk periode 2024-2029. 

Kementerian ketenagakerjaan telah mengeluarkan sebuah surat edaran nomor 1 tahun 2024 yang telah mengatur sebuah ketentuan bagi para pekerja pada hari pemungutan suara dalam hal ini segala pengusaha diwajibkan untuk memberikan sebuah kesempatan kepada para karyawannya dalam menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024.