Pelaku dan Penerima Serangan Fajar Pilkada 2024 Dapatkan Sanksi yang Serius
VIVA Jabar –Uang politik atau biasa disebut dengan Serangan fajar ini merupakan salah satu tantangan besar yang telah mengancam integrasi pemilihan Pilkada 2024, dengan menggunakan hal tersebut merupakan sebab praktik kotor yang bukan hanya mencederai nilai-nilai demokrasi yang telah kita junjung tinggi akan tetapi merupakan sebuah konsekuensi hukum yang serius bagi para pelaku dan penerimanya.
Terkadang meski sudah sering diingatkan bagi para pelaku yang memberikan Serangan fajar akan tetapi hal tersebut dianggap sepele dan praktik serangan fajar masih saja marak terjadi terutama pada bagian daerah-daerah yang mempunyai sebuah kesadaran hukum yang minim.
Uang politik ini bukan hanya pemberian sebagai uang tunai akan tetapi bisa juga mencakup dalam bentuk imbalan sembako voucher pulsa hingga fasilitas lainnya dan ini merupakan sebuah ancaman hukum pidana karena Serangan fajar ini juga merusak fondasi demokrasi kita yang menghasilkan pemimpin yang lebih peduli untuk mengembalikan modal ketimbang melayani rakyat.
Dengan begitu penting bagi setiap pemerintah saat penyelenggaraan pemilu dan masyarakat untuk menolak sebuah praktek serangan fajar.
Meskipun dalam Serangan fajar ini tampak sepele akan tetapi ini merupakan sebuah tindakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi seperti yang telah diatur dalam pasal 30 ayat 2 dan peraturan KPU nomor 8 Tahun 2018.
Dalam undang-undang Nomor 10 tahun 16 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menghadirkan sebuah sanksi tegas bagi para pelaku politik uang baik yang memberi maupun yang menerima.
Bagi mereka pelaku dan juga penerima Serangan fajar akan terjerat pidana penjara antara 3 hingga 6 tahun serta adanya sebuah denda mulai dari 200 juta hingga 1 miliar Jadi bagi anda tidak perlu menerima agar tidak mendapatkan konsekuensi hukum yang serius sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 515 dan pasal 523 ayat 3 UU pemilu.