Beli Gas Melon, Pelaku Usaha Mikro Keluhkan Pembuatan SKU
- Tim VIVA Jabar
Ketua Hiswana Migas DPC Subang Teddi Adhitia Rahman mengatakan Pangkalan gas elpiji di Kabupaten Subang sedang gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mikro agar membuat SKU.
Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Ditjen Migas pada Pertamina untuk mengeluarkan surat edaran bahwasanya pada awal Januari 2025, para pelaku UM yang tidak memiliki SKU maka tidak bisa bertransaksi.
"Betul, target sosialisasi pada pelaku usaha mikro akhir tahun 2024 ini harus sudah selesai, karena realisasinya akan dilakukan pada awal Januari 2025," ujarnya.
Penggunaan SKU tersebut, tambah Teddi guna mengantisipasi masyarakat yang mengaku-ngaku sebagai pelaku usaha mikro padahal bukan, sehingga pemberlakuan tersebut tepat sasaran, tepat penggunaan.
Disinggung mengenai pelaku usaha mikro yang keberatan dengan kewajiban membuat SKU untuk kelengkapan bertransaksi di pangkalan, dia menjelaskan memang keluhan tersebut ada, namun hendaknya masyarakat mengikuti aturan dari pemerintah saja.
"Keluhan ya banyak," tuturnya singkat.