Tips dan Trik: Agar Cepat Dapat Bansos BPNT Desember 2024
Masyarakat yang berhak bisa menarik uang Program Sembako di kantor bank penyalur atau melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Landasannya adalah bunyi pasal 12 ayat (2):
"Penarikan uang dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPM Program Sembako di kantor bank penyalur atau anjungan tunai mandiri,"
Selain dicairkan dalam bentuk tunai, masyarakat juga bisa langsung memakainya untuk membeli bahan pangan di toko yang menjual.
Pembelian ini bisa menggunakan electronic data capture, biometrik, SMS (Short Message Service), dan/atau QRIS (Quick Responses Code Indonesian Standard).
Sementara itu, pencairan juga bisa dilakukan melalui pos penyalur. Metode penyalurannya sebagaimana tertera dalam pasal 18 adalah:
- Pengantaran langsung ke alamat KPM Program Sembako
- Pengambilan langsung oleh KPM Program Sembako di kantor pos penyalur
Pembayaran di komunitas