Akhir Tahun Kejari Subang Tangani 769 Perkara Pidum, 2 Perkara Korupsi

Kasipidum Kejari Subang Adib Fachri SH
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar – Menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negri Subang menangani berbagai perkara mulai dari pidana umum dan perkara korupsi.

Melihat dari perkara yang ada, untuk pidana umum tahun 2024 terlihat menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023.

"Cenderung menurun ya, dari data yang ada jumlah perkara pidana umum pada tahun 2024 ada sebanyak 352 perkara, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 417 perkara," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Adib Fachri, SH saat ditemui Viva Jabar pada Kamis, 12 Desember 2024.

Kasipidum Kejari Subang Adib Fachri SH

Photo :
  • Tim VIVA Jabar

Meskipun begitu, terdapat kenaikan jenis perkara, Adib menjelaskan bahwa untuk perkara seperti perkara anak mulai dari tawuran, pencabulan, hingga perundungan, hal tersebut karena pergaulan, gadget dan lainnya.

Selain itu ada perkara restorative justice sebanyak 6 perkara yang mana jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni 2 perkara.

"Kami berharap perkara restoratif justice bisa meningkat, karena penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan upaya agar kepentingan (kerugian) dari korban dapat terpulihkan sehingga dapat kembali pada keadaan semula," ucapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Subang Reja Ferdian SH menyatakan, pihak nya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kaitan bahaya korupsi di berbagai tingkatan, mulai dari lembaga pendidikan, Desa, SKPD hingga Instansi.

Sosialisasi tentang korupsi tersebut, jelas Reja, untuk meminimalisir adanya praktek tindak pidana korupsi, dimana korupsi bisa terjadi bukan hanya karena kesengajaan saja, melainkan ketidak tahuan juga bisa menjadi bentuk penyimpangan.

"Sosialisasi dan edukasi gencar dilakukan ya, ini dilakukan agar meminimalisir tindak pidana korupsi, untuk tahun ini saja ada dua perkara Tipikor," ungkap mantan Kasi Datun Kejari Cianjur itu.

Tidak hanya itu saja, pihaknya mendorong agar SKPD di Kabupaten Subang mau memohon pendampingan hukum dengan seksi Datun Kejari Subang guna meminimalisir bentuk penyimpangan korupsi.

Dengan pendampingan hukum yang resmi, SKPD yang tidak mengetahui tindak pidana korupsi saat menggelar kegiatannya, akan di berikan warning juga pendampingan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Subang Bambang Winarno SH mengatakan masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan adanya tindak pidana penyimpangan korupsi termasuk memohon pendampingan hukum ke Kejari Subang.

Adapun untuk menyongsong tahun 2025, pihaknya akan melakukan penguatan internal guna menghadapi perkara baik limpah ataupun temuan sendiri.