Kata KPK Soal Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Dugaan Suap Harun Masiku
VIVAJabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Eks Caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU.
Baru-baru ini beredar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan Hasto jadi tersangka oleh lembaga antirasuah itu dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Akan tetapi saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Tessa Mahardika mengaku belum mendapat kabar soal ditetapkannya Hasto sebagai tersangka.
Tessa Mahardika mengatakan pihaknya akan menyampaikan update terbaru jika ada perkembangan informasi terkait hal tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucapnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap eks komisioner KPU terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kendati begitu, Harun selalu mangkir dari panggilan KPK. Akhirnya, Harus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 lalu.
Selain Harun Masiku, kasus ini juga menjerat anggota komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.