Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap oleh KPK
VIVAJabar – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan Hasto tersebut. Bahkan juru bicara lembaga antirasuah itu, yakni Tessa Mahardika mengatakan akan melakukan pengecekan terkait kabar tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa kepada awak media pada Selasa, 24 Desember 2024.
Tersangkut kasus suap, tentu harta kekayaan Hasto patut diketahui. Hal ini bisa menjadi data pendukung apakah Sekjen PDIP tersebut benar-benar terlibat dalam kasus tersebut ataukah tidak.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) KPK, Hasto memiliki harta kekayaan sebesar Rp.1.193.000.000 (satu miliar seratus sembilan puluh tiga juga rupiah).
Dilansir dari situs LHKPN KPK, Hasto melaporkan harta kekayaannya pada 22 Desember 2003. Namun, tidak ada rincian detail dalam laporan tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Eks Caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU.
Baru-baru ini beredar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan Hasto jadi tersangka oleh lembaga antirasuah itu dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.